1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE.
2. Masing - masing pasal 1 contoh.
Jawab
Kasus 1 :
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang
dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platform elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Kasus 2 :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota
DPR M Misbakhun. Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1
tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU
ITE Pasal 27 ayat 3.
Kasus 3 :
"Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi dan
kaitannya dengan UU. ITE No. 11 Tahun 2008"
Contoh : Facebook. Facebook memang sering di gunakan untuk mencari teman atau lain-lain dan sering di sebut jejaring sosial. Banyaknya pro dan kontra di facebook ini akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang terdapat di Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008, dimana UU tersebut yang hampir saja bisa menimpa pengguna facebook di indonesia.
Pasal 32 :
Kasus 4 :
Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game..
Kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan
yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul tulisan "fix ur sec b4 talking about game". Jika di ditarik dari pasal 32 UU ITE maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman, dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakkukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 36 :
Kasus 5 :
Membobol tiket.com dan melakukan ilegal akses ke citilink, Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke".


0 komentar:
Posting Komentar