1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawab
Contohnya :
1. Proses Jual Beli
2. Televisi
3. PS (PlayStation)
4. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial
5. Jasa Catering
Teknologi
, model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing
contoh, yaitu;
1) Proses Jual Beli
A. Teknologi yang digunakan
· Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet
dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut
· Mobile
Phone (handphone,) merupakan media yang
sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
B. Model Kerja
Seiring
dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar pada proses jual beli seperti :
· · Via
Online, merupakan sarana jual beli yang
banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock,
Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi
kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya
dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan
transaksi pembayarannya bisa juga
dilakukan pada saat penerimaan barang
berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
· Proses
jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket
seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan
sebagainya.C. Nilai etika tradisional yang hilang
· Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses
bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan
disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi
sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang
dilakukan lagi karena ketentuan yang
telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
· Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2) Televisi
A. Teknologi yang digunakan
· Televisi
sebagai media informasi.
B. Model Kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari
informasi teknologi, ekonomi, hukum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
C. Nlai etika tradisional yang hilang
Namun
media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
· · Tayangan
televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun
terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku
(akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
· · Dengan
tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya
orang - orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah
tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
3) PS (PlayStation)
A. Teknologi yang digunakan
· Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat
baik anak anak maupun dewasa.
B. Model Kerja
· Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
C. Nlai etika tradisional yang hilang
· Terkuburnya
permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada
anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya
sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari
teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
4) Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
A. Teknologi yang digunakan
· Yaitu
Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook,
Twitter, Line, WhatsApp, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya sebagai media sosial sekaligus
sumber informasi yang digunakan.
B. Model Kerja
· Masyarakat saat ini , lebih
cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti
facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan
dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up to date ).
C. Nlai etika tradisional yang hilang
· Masyarakat
(kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan
smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan
sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui
media sosial.
· Memberi
pengaruh pada rasa persaudaraan kita
yang hilang.
· Dengan adanya situs jejaring social
juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi karena sudah
tidak merasa diawasi lagi.
5) Jasa Catering
A. Teknologi yang digunakan
· Yaitu berbasis android atau smarthphone dengan aplikasi media sosial
sebagai wadah untuk promosi jasa catering, contohnya seperti instagram,
facebook dll. Bahkan melalui media online yang banyak di jumpai saat ini di
website resmi jasa catering tertentu.
B. Model Kerja
· Catering
service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu
acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar
disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung
jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga
penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya
terima jadi dan melakukan pembayaran.
· Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
Jawab
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika
antara lain:
1. Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang
mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela
mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah.
Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan
beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah
pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah
melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain.
2. Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan
pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi
sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di
pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini
dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan
kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman
liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak
digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara.
Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek
permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang
terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya;
anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips,
ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini
salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya
hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada
masalah.
4. Lingkungan Yang Tidak Etis : Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan
mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat
terhadap pedoman yang berlaku. Contohnya seorang residivis
kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan
tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga
setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi,
keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tindakan kejahatannya.
5. Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini,
ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia
mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang
setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat
dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun
perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan
oleh bapaknya.
Sanksi Pelanggaran Etika:
· Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
· Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
· Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
· Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.


0 komentar:
Posting Komentar