1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti ini : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebagainya
Jawab
A. Polisi : Seorang polisi yang merespon setiap
panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan
dan penangkapan para penjahat, bila
perlu dengan tembak-menembak. Dalam
konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu
merasa kekurangan personil, dana
operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme
seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada
jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan
relatif tidak kompleks. Mengharuskan polisi
tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya
inilah yang menjadi kunci utama
dalam standart
profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula
perubahan harapan.
B. Hakim : profesi
dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga
dapat terperosok pada
jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Sementara
itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan
dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa
unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas
dasar kode etik
adalah sebagai berikut:
· Menjaga, memelihara
agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
· Menjaga
dan memelihara integritas profesi.
· Menjaga
dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
· Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
· Konsisten.
C. Dokter : Disadari
atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara
profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan
ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang
telah diumumkan
pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun di rumah sakit. Sebagai
contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal
di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai
jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya
dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya
kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri
dengan mengikuti pendidikan profesionalisme
berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi
(STR) yang dia punyai habis masa
berlakunya. Ketika
harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat
kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik Baru. Terpenting
di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka
untuk belajar melalui media cetak/media
elektronik yang sudah meng-global.
D. Programmer : Dalam
setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang
sedang anda lakukan. Kita juga
perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan
berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
· Memiliki
pengetahuan yang tinggi di bidang IT
· Memiliki
ketrampilan yang tinggi di bidang IT
· Memiliki
pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni. sejarah dan komunikasi
· Tanggap
tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai klien-nya.
· Mampu
melakukan pendekatan multidispliner
· Mampu
bekerja sama (Team Work)
· Bekerja
dibawah disiplin etika
· Mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
E. Data Entry Operator : Seorang
data entry operator harus menguasai ilmu secara
mendalam di bidangnya.
1. Seorang data entry operator harus
mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan.
2. Seorang
data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.
3. Seorang data entry operator harus
bertanggung jawab dalam menjalankan tugas seorang data entry.
4. Seorang
data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.
2. Profesi Bidang IT dan Non IT
Jawab
Bidang IT
A. Network Engineer:
1. Tidak
boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.
2. Harus
dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.
3. Menambahkan
software dan hardware yang hanya dibutuhkan.
4. Mencatat
dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.
5. Tidak
boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.
6. Memiliki
sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.
Bidang Non IT
B. Akuntan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga:
1. Prinsip Etika :
· Tanggung
jawab profesi.
· Kepentingan
Umum atau Publik.
· Integritas.
· Obyektivitas.
· Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional.
· Kerahasiaan.
· Perilaku
Profesional.
· Standard
Teknis.
2. Aturan Etika :
· Independensi
Integritas dan Obyektifitas.
· Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi.
· Tanggung
jawab Kepada Klien.
· Tanggung
jawab kepada Rekan.
· Tanggung
jawab dan Praktik lain.


0 komentar:
Posting Komentar