Selasa, 16 April 2019

Tugas Pertemuan 3

1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti ini : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebagainya

Jawab

A. Polisi : Seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks. Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan.

B. Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut: 


· Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.

· Menjaga dan memelihara integritas profesi.


· Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :

          
              · Taat pada ketentuan atau aturan hukum.

              · Konsisten.


C. Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun di rumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal  praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik Baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah meng-global.


D. Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:


· Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT

· Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT


· Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni. sejarah dan komunikasi


· Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai klien-nya.


· Mampu melakukan pendekatan multidispliner


· Mampu bekerja sama (Team Work)


· Bekerja dibawah disiplin etika


· Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat


E. Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.


1.  Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan.


2.  Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.


3.  Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas seorang data entry.


4.  Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.


2. Profesi Bidang IT dan Non IT


Jawab


Bidang IT


A. Network Engineer:


1. Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.


2. Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.

3. Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan.

4. Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.

5. Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.

6. Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.

Bidang Non IT

B. Akuntan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga:

1.  Prinsip Etika :

· Tanggung jawab profesi.

· Kepentingan Umum atau Publik.

· Integritas.

· Obyektivitas.

· Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.

· Kerahasiaan.

· Perilaku Profesional.

· Standard Teknis.

2. Aturan Etika : 

· Independensi Integritas dan Obyektifitas.

· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.

· Tanggung jawab Kepada Klien.

· Tanggung jawab kepada Rekan.

· Tanggung jawab dan Praktik lain.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar