Prostitusi
Online/Pornografi
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada
majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk
tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera
mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu
ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang
direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer
copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar
Rp 80 juta," tambahnya.Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN),
Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam
persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi
online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto."Yang
melakukan transfer itu bukan Rian Subroto,
melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert
yang ditambah perkataan Yafed.Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU
agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea
juga diperiksa sebagai saksi.Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang
benderang saksi kunci, Rian Subroto harus
dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas
perintah hakim," tegasnya.Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta
hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan.
Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta
rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.Dari
rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat."Agar
kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka
rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama
Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul
Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah
melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.Sebab, ada prosedur yang harus
dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel
kelas melati.
Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten
pornografi.Dalam UU ITE Pasal
27 ayat 1, Vanessa melakukan hukuman selama
6 tahun.
"Namun kemungkinan yang
akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari
pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita
akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari
penyidik," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
saat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Motif : Gaya Hidup yang Gelamor
Penyebab :
• Faktor ekonomi keluarga yang rendah
• Faktor lingkungan sosial.
• Karakter perempuan yang sering ingin mencoba hal-hal baru.
• Adat ketimuran yang sudah terkikis.
Penanggulangan :
• Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali
dan memperkuat iman terhadap nilai religious serta norma kesusilaan.
• Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang bergantian pasangan
bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS
• Pembelokiran terhadap data-data pribadi yang mengundang unsure penawaran prostitusi
dan foto-foto terkait dengan foto porno dalam data pribadi pengguna situs
internet.



0 komentar:
Posting Komentar