Selasa, 16 April 2019

Tugas Pertemuan 5

1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE.

2. Masing - masing pasal 1 contoh.

Jawab

Kasus 1 :

Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platform elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

Kasus 2 :

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Kasus 3 :

"Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi dan kaitannya dengan UU. ITE No. 11 Tahun 2008"

Contoh : Facebook. Facebook memang sering di gunakan untuk mencari teman atau lain-lain dan sering di sebut jejaring sosial. Banyaknya pro dan kontra di facebook ini akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang terdapat di Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008, dimana UU tersebut yang hampir saja bisa menimpa pengguna facebook di indonesia.

Pasal 32 : 

Kasus 4 :

Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game..
Kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan  "fix ur sec b4 talking about game". Jika di ditarik dari pasal 32 UU ITE maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman, dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakkukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pasal 36 :

Kasus 5 :

Membobol tiket.com dan melakukan ilegal akses ke citilink, Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan  menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke".

Tugas Pertemuan 4

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan IT.

Jawab

Adalah : 
A. Motif ekonomi dan kriminal kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi Informasi karena kesulitan ekonomi yang dialami oleh pelaku kejahatan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.

B. Motif pribadi kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi hanya untuk kepuasan dirinya sendiri, yang menunjukan bahwa dirinya bisa untuk Merekayasa/meretas suatu program.

2. Sebutkan Contoh-contoh kasus kejahatan IT yang sedang Trend (VIRAL) saat ini, dan menurut anda motif kejahatan tersebut.

Jawab

Contoh kejahatan IT yang sedang trend beserta motifnya.

A. Carding : kejahatan yang dilakukan untuk mencuri kartu kredit milik orang lain yang diperoleh dari beberapa situs kemudian digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dalam internet.
Motif : Melakukan Pencurian, karena mereka menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk mencari dan membeli membeli barang yang mereka inginkan dalam situs perdagangan.

B. Hacking N Cracking (Penyebaran HOAXS Melalui MEDSOS) : kejahatan yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita palsu melalui media akun sosial seperti, Facebook, Instagram, WhatsApp, BBM, Twitter, dll.
Motif : Dari penyebaran HOAXS ini betujuan untuk Menyebarkan ancaman / data pribadi individual atau golongan tertentu kepada masyarakat umum.

3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan IT.

Jawab

A. Lindungi gadget, computer atau perangkat lain yang digunakan. Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlingdungan terhadap data. Sehingga, orang lain tidak sewenang-sewenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang tidak kita sukai.

B. Tidak menggukan software bajakan.
Gunakanlah peranti lunak resmi, pasalnya banyak malware yang tertanam dalam aplikasi Bajakan, karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.

C. Memasang perangkat lunak.
keamanan yang up to date penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbaru. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.

D. Rutin menggati kata sandi
Menggati kata sandi secara rutin untuk akun akun yang penting : Lebih aman apabila sandi dikombinasikan dengan huruf, angka atau symbol agar tidak mudah dibobol.

E. Backup data
Supaya data penting kita tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan sistem perangkat yang kita gunakan.

Tugas Pertemuan 3

1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti ini : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebagainya

Jawab

A. Polisi : Seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks. Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan.

B. Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut: 


· Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.

· Menjaga dan memelihara integritas profesi.


· Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :

          
              · Taat pada ketentuan atau aturan hukum.

              · Konsisten.


C. Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun di rumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal  praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik Baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah meng-global.


D. Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:


· Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT

· Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT


· Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni. sejarah dan komunikasi


· Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai klien-nya.


· Mampu melakukan pendekatan multidispliner


· Mampu bekerja sama (Team Work)


· Bekerja dibawah disiplin etika


· Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat


E. Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.


1.  Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan.


2.  Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.


3.  Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas seorang data entry.


4.  Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.


2. Profesi Bidang IT dan Non IT


Jawab


Bidang IT


A. Network Engineer:


1. Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.


2. Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.

3. Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan.

4. Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.

5. Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.

6. Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.

Bidang Non IT

B. Akuntan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga:

1.  Prinsip Etika :

· Tanggung jawab profesi.

· Kepentingan Umum atau Publik.

· Integritas.

· Obyektivitas.

· Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.

· Kerahasiaan.

· Perilaku Profesional.

· Standard Teknis.

2. Aturan Etika : 

· Independensi Integritas dan Obyektifitas.

· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.

· Tanggung jawab Kepada Klien.

· Tanggung jawab kepada Rekan.

· Tanggung jawab dan Praktik lain.

Senin, 15 April 2019

Tugas Pertemuan 2

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
    A. Berkirim surat melalui email sebagai berikut :

    1.  Email Spam
    2.  Email Bomb
    3.  Email Porno
    4.  Penyebaran virus melalui Attach Files
    5.  Membuat sebuah informasi yang Bersifat Provokatif
    6.  Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin

    B. Berbicara dalam chatting sebagai berikut :

    1. Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan                                  Antar golongan)
    2. Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital
    3. Merusak nama baik
    4, Menyarankan tindakan melanggar hukum
    5. Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan

Jawab

A. Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.

1) Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

2) Email Bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

3) Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

4) Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

5) Membuat Sebuah Informasi yang bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

6) Menyiarkan Ulang Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.

B. SARA dalam di Chat room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.

1) Mengeluarkan Pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan)
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2) Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

3) Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

4) Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

5) Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas

Jawab

Email : 
- Bisa digunakan untuk berlangganan informasi / artikel /  news tertentu secara periodik.

Chatting :
- Dapat berbincang secara jarak jauh dengan relasi kantor / keluarga tanpa hambatan jarak dan waktu.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam Mengukur Sebuah Profesionalisme.

Jawab

Sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah “proses profesional”.  Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

1) Pendekatan Filosofis
 Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme : 

· Pendekatan lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi dan akreditasi.

· Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya

· Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.

2) Pendekatan perkembangan bertahap
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :

· Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi.

· Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya

· Setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.

· Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu.

· Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan

· Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukkan pekerjaan dilapangan

3) Pendekatan berorientasi karakteristik
Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait yaitu :

· Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.

· Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.

· Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.

· Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.

· Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional

· Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.

· Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.

· Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.

4) Pendekatan berorientasi non-tradisional.
Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi. Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas diatas, dapat disimpulkan bahawa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.

Tugas Pertemuan 1

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.

Jawab

Contohnya :

      1. Proses Jual Beli
      2. Televisi 
      3. PS (PlayStation)
      4. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial
      5. Jasa Catering


Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;
1)  Proses Jual Beli
A. Teknologi yang digunakan

·  Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 
·   Mobile Phone (handphone,) merupakan  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .

B. Model Kerja

Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual beli seperti :

·        · Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.

· Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.

C. Nilai  etika tradisional yang hilang

· Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.

· Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya. 

2) Televisi
A. Teknologi yang digunakan

· Televisi sebagai media informasi.

B. Model Kerja

Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hukum, social dll, yang menampilkan secara nyata.                                                                                                                         
C. Nlai  etika tradisional yang hilang

Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;

·       · Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.

·       · Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang - orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

3) PS (PlayStation)
A. Teknologi yang digunakan
 · Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa. 

B. Model Kerja

 · Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.

C. Nlai  etika tradisional yang hilang

· Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.

4) Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
A. Teknologi yang digunakan

· Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, WhatsApp, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.

B. Model Kerja

 · Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up to date ).

C. Nlai  etika tradisional yang hilang

· Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.

· Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.

· Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

5) Jasa Catering
A. Teknologi yang digunakan

· Yaitu berbasis android atau smarthphone dengan aplikasi media sosial sebagai wadah untuk promosi jasa catering, contohnya seperti instagram, facebook dll. Bahkan melalui media online yang banyak di jumpai saat ini di website resmi  jasa catering tertentu.

B. Model Kerja

· Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.

C. Nilai  etika tradisional yang hilang

· Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.

Jawab


Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:

1.  Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain.

2.  Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.

3.  Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.

4.  Lingkungan Yang Tidak Etis : Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contohnya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tindakan kejahatannya.

5.  Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.

Sanksi Pelanggaran Etika:

· Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.

· Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda