Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani menghadapi sidang tuntutan dalam kasus cuitan
ujaran kebencian di PN Jaksel. Dhani sebelumnya memohon agar tuntutan jaksa tak
lebih berat dari Ahok. Berdasarkan jadwal persidangan, Ahmad Dhani akan menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 14.00 WIB di PN
Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (19/11/2018). Jadwal sidang ini sudah ditetapkan
majelis hakim pada sidang sebelumnya tanggal 5 November. "Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon
kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad
Dhani di PN Jaksel, Senin (5/11).
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian
lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo
alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan
sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan SARA.
Ada
tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani,@AHMADDHANIPRAST. Cuitan
ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp
pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo
di Twitter Ahmad Dhani. "Saksi Bimo menyalin
persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter
terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si
Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.
Kedua,
pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang
diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST. "Kemudian
Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang
perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan
ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo."Saksi
Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi
Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter
miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan
individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45
ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal
28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ahmad Dhani
digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam
sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(28/1/2019).Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi
yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui
cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.Dengan kata lain, Ahmad Dhani
melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ujaran kebencian
yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad
Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.Dhani dianggap telah menuliskan
pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam
rentang waktu Februari hingga Maret 2017.Polisi menyerahkan lima alat bukti
kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani
Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun
Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani
yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:"Yg menistakan Agama si Ahok...
yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP". Kicauan kedua
diunggah pada 6 Maret 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah
Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP". Sementara kicauan kedua juga
diunggah pada 7 Maret 2017."Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi
Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Berkas
Dilimpahkan ke Kejaksaan,setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan,
Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan
pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka
Ahmad Dhani ke Kejaksaan.Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa
sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial
juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Jalani Sidang, Ahmad Dhani
jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (28/5/2018) yang lalu.Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi
dari jaksa penuntut umum.Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki
kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi."Sidang ini semakin terkuak,
keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan
yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Mereka tidak tahu
MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada,"
tambahnya.Menganggap Kasusnya Kecil,Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang
sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.Suami penyanyi Mulan
Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan."(Kasus ujaran
kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata
Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Tenang aja
untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas
kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya,"
kata Dhani.
Datangkan Fadli
Zon Sebagai Saksi Ahli,Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil
Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).Rencananya Dhani menunjuk Fadli Zon
sebagai saksi ahli.Menurut Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada
sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi."Ahli politik
hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana,
bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.Namun, rencana Dhani
harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.Sidang pun ditunda hingga
pekan depan."Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara,
tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.Dituntut 2 Tahun
Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2
tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.Ahmad Dhani
dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian
dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan
(SARA).Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan
Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.Keyakinan ini disebabkan ia
berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat
ini.Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya,
dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas."Kami yakin kami akan
bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari
tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti
Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.Dhani pun kembali
menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas."Ya
bebas lah, wong ga salah," tegasnya.
Dijatuhi Vonis
1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara
1 tahun 6 bulan penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran
kebencian.Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah
di media sosial Twitter-nya.Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Motif : Dendam Politik / Urusan Politik
Penyebab :
• Ambisi dalam politik
• Tata bahasa yang kurang bisa diatur
Penanggulangan :
• Sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui
jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.
• Keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.
• Lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog
maupun media sosial.
• Semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat
kita terjerumus menulis opini, bukan fakta.
• Semarah atau sekecewa apa
pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan
institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.