Senin, 20 Mei 2019

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani menghadapi sidang tuntutan dalam kasus cuitan ujaran kebencian di PN Jaksel. Dhani sebelumnya memohon agar tuntutan jaksa tak lebih berat dari Ahok. Berdasarkan jadwal persidangan, Ahmad Dhani akan menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 14.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (19/11/2018). Jadwal sidang ini sudah ditetapkan majelis hakim pada sidang sebelumnya tanggal 5 November. "Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin (5/11).
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani,@AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani. "Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST. "Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo."Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP". Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP". Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017."Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan,setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Jalani Sidang, Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi."Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," tambahnya.Menganggap Kasusnya Kecil,Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan."(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.
Datangkan Fadli Zon Sebagai Saksi Ahli,Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).Rencananya Dhani menunjuk Fadli Zon sebagai saksi ahli.Menurut Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi."Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.Sidang pun ditunda hingga pekan depan."Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.Dituntut 2 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.Keyakinan ini disebabkan ia berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat ini.Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya, dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas."Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.Dhani pun kembali menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas."Ya bebas lah, wong ga salah," tegasnya.
Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Motif         : Dendam Politik / Urusan Politik
Penyebab :
• Ambisi dalam politik
• Tata bahasa yang kurang bisa diatur
Penanggulangan :
• Sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.
• Keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.
• Lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan  pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog maupun media sosial.
• Semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta.
• Semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.

Contoh Kasus Berita Palsu (Hoax)


Penyebaran Berita Palsu (Hoax)
Kasus penyebaran hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.Semula, kasus ini berawal dari Ratna Sarumpaet yang dikabarkan menjadi korban penganiayaan.Beberapa tokoh politik seperti Fadli ZonRachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Danhil Anzar Simajuntak, dan Prabowo Subianto juga ikut menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan.
Dalam jumpa pers digelar di rumahnya, Ratna mengaku jika dia berbohong soal muka bengkak dan lebam.Dia juga menegaskan tidak menjadi korban penganiayaan seperti yang diberitakan dan viral di media sosial.Dalam jumpa pers tersebut, Ratna menjelaskan jika bengkak dan lebam di wajahnya akibat dari operasi sedot lemak.
Disanggah pihak kepolisian setelah ramai pemberitaan tersebut, hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di  rumah sakit dan tidak melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan pemesanan pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.
Ratna Sarumpaet mengaku berbohong setelah kepolisian mengelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut mengelar konferensi pers. Di sana Ratna mengaku bahwa kabar itu tak benar.Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam.
Narasi pengeroyokan itu mulanya Ratna sampaikan hanya kepada anak-anaknya yang bertanya penyebab wajahnya lebam. Namun setelah lebamnya sembuh, Ratna kembali menceritakan pemukulan itu kepada Fadli Zon saat berkunjung beberapa hari lalu. Saat anaknya Iqbal datang ke rumah, cerita pemukulan itu juga yang ia sampaikan. "Hari Selasa, foto saya tersebar di media sosial, saya nggak sanggup baca itu," kata Ratna. Jadi Ratna menyatakan tak ada penganiayaan yang dialaminya. "Itu cerita khayalan, entah diberikan oleh setan mana kepada saya," kata dia.
Setelah pengakuan ini, sejumlah pihak juga melaporkan Ratna ke polisi atas dugaan penyebaran hoax. Diantaranya adalah Farhat Abbas dan Muannas Alaidid.Dia menjelaskan mengenai bengkak di wajahnya tak terkait penganiayaan, hanya efek sedot lemak di wajah.Ratna mengaku dianiaya hanya kepada anak-anaknya.Dia mengaku terkejut ketika wajah dan kabar penganiayaan terhadapnya beredar di media sosial.
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna juga bakal dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," Kata Argo.
Setelah melakukan penangkapan Ratna kemudian digelandang ke Markas Polda Metro Jaya. Ia kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan dan kemudian penggeledahan di kediamanan di Kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.
Motif               :
Upaya semacam ini bisa menjadi salah satu dorongan (motif) dari Ratna Sarumpaet untuk melakukan kebohongan. Ratna Sarumpaet menemukan momentum ketika dirinya menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika. Dampak operasi yang berupa wajah lebam digunakannya untuk mempengaruhi orang lain dalam menjatuhkan Joko Widodo dan pendukungnya. Akhirnya, keluar ide untuk mengaku dianiaya karena berbeda pilihan.
Penyebab  :
Menimbulkan kebencian dan permusuhan antar golongan karena statusnya sebagai Jurkamnas Badan Pemenangan
Penanggulangan :
a.       membangun daya pikir mayarakat agar tidak mudah terprovoka hoax yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
b.      berpikir kritis dalam menerima sebua berita atau informasi.
c.       tidak menelan mentah-mentah sebuah berita atau informasi dengan melakukan pengecekan ulang sumber berita yang didapat.

Contoh Kasus Prostitusi Online / Pornografi

Prostitusi Online/Pornografi

Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto."Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat."Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.
Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, Vanessa melakukan hukuman selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).



Motif               :  Gaya Hidup yang Gelamor
Penyebab         :
• Faktor ekonomi keluarga yang rendah
• Faktor lingkungan sosial.
• Karakter perempuan yang sering ingin mencoba hal-hal baru.
• Adat ketimuran yang sudah terkikis.
Penanggulangan          :
• Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religious serta norma kesusilaan.
• Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang bergantian pasangan bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS
• Pembelokiran terhadap data-data pribadi yang mengundang unsure penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.         

Selasa, 16 April 2019

Tugas Pertemuan 5

1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE.

2. Masing - masing pasal 1 contoh.

Jawab

Kasus 1 :

Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platform elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

Kasus 2 :

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Kasus 3 :

"Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi dan kaitannya dengan UU. ITE No. 11 Tahun 2008"

Contoh : Facebook. Facebook memang sering di gunakan untuk mencari teman atau lain-lain dan sering di sebut jejaring sosial. Banyaknya pro dan kontra di facebook ini akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang terdapat di Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008, dimana UU tersebut yang hampir saja bisa menimpa pengguna facebook di indonesia.

Pasal 32 : 

Kasus 4 :

Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game..
Kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan  "fix ur sec b4 talking about game". Jika di ditarik dari pasal 32 UU ITE maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman, dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakkukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pasal 36 :

Kasus 5 :

Membobol tiket.com dan melakukan ilegal akses ke citilink, Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan  menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke".

Tugas Pertemuan 4

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan IT.

Jawab

Adalah : 
A. Motif ekonomi dan kriminal kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi Informasi karena kesulitan ekonomi yang dialami oleh pelaku kejahatan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.

B. Motif pribadi kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi hanya untuk kepuasan dirinya sendiri, yang menunjukan bahwa dirinya bisa untuk Merekayasa/meretas suatu program.

2. Sebutkan Contoh-contoh kasus kejahatan IT yang sedang Trend (VIRAL) saat ini, dan menurut anda motif kejahatan tersebut.

Jawab

Contoh kejahatan IT yang sedang trend beserta motifnya.

A. Carding : kejahatan yang dilakukan untuk mencuri kartu kredit milik orang lain yang diperoleh dari beberapa situs kemudian digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dalam internet.
Motif : Melakukan Pencurian, karena mereka menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk mencari dan membeli membeli barang yang mereka inginkan dalam situs perdagangan.

B. Hacking N Cracking (Penyebaran HOAXS Melalui MEDSOS) : kejahatan yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita palsu melalui media akun sosial seperti, Facebook, Instagram, WhatsApp, BBM, Twitter, dll.
Motif : Dari penyebaran HOAXS ini betujuan untuk Menyebarkan ancaman / data pribadi individual atau golongan tertentu kepada masyarakat umum.

3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan IT.

Jawab

A. Lindungi gadget, computer atau perangkat lain yang digunakan. Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlingdungan terhadap data. Sehingga, orang lain tidak sewenang-sewenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang tidak kita sukai.

B. Tidak menggukan software bajakan.
Gunakanlah peranti lunak resmi, pasalnya banyak malware yang tertanam dalam aplikasi Bajakan, karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.

C. Memasang perangkat lunak.
keamanan yang up to date penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbaru. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.

D. Rutin menggati kata sandi
Menggati kata sandi secara rutin untuk akun akun yang penting : Lebih aman apabila sandi dikombinasikan dengan huruf, angka atau symbol agar tidak mudah dibobol.

E. Backup data
Supaya data penting kita tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan sistem perangkat yang kita gunakan.

Tugas Pertemuan 3

1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti ini : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebagainya

Jawab

A. Polisi : Seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks. Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan.

B. Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut: 


· Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.

· Menjaga dan memelihara integritas profesi.


· Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :

          
              · Taat pada ketentuan atau aturan hukum.

              · Konsisten.


C. Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun di rumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal  praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik Baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah meng-global.


D. Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:


· Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT

· Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT


· Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni. sejarah dan komunikasi


· Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai klien-nya.


· Mampu melakukan pendekatan multidispliner


· Mampu bekerja sama (Team Work)


· Bekerja dibawah disiplin etika


· Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat


E. Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.


1.  Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan.


2.  Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.


3.  Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas seorang data entry.


4.  Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.


2. Profesi Bidang IT dan Non IT


Jawab


Bidang IT


A. Network Engineer:


1. Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.


2. Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.

3. Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan.

4. Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.

5. Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.

6. Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.

Bidang Non IT

B. Akuntan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga:

1.  Prinsip Etika :

· Tanggung jawab profesi.

· Kepentingan Umum atau Publik.

· Integritas.

· Obyektivitas.

· Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.

· Kerahasiaan.

· Perilaku Profesional.

· Standard Teknis.

2. Aturan Etika : 

· Independensi Integritas dan Obyektifitas.

· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.

· Tanggung jawab Kepada Klien.

· Tanggung jawab kepada Rekan.

· Tanggung jawab dan Praktik lain.

Postingan Lama